Selasa, 27 Oktober 2015

Tugas 4 (BHOPAL UNION CARBIDE)

Anggota Kelompok :
Septa Skundarian (26212921)
Yusuf Supriatna (27212994)

1.    What are the ethical issues raised by this case?
(Apa isu-isu etis yang dikemukakan oleh kasus ini?)
Jawaban :
Berikut adalah isu-isu etika yang dikemukakakan dalam kasus :
a.       Perusahaan induk mengetahui bahwa  keamanan keselamatan peralatan pabrik tidak memenuhi persyaratan, tetapi pihak manajemen perusahaan anak yang berada di India tidak memperbaiki tentang standar tersebut. Sehingga,  pada bulan Desember 1984 terjadi ledakan dan kebocoran gas metil isocyanate dari mesin pabrik. Peristiwa ini menyebabkan 2000 jiwa  yang meninggal dan 200.000 jiwa yang luka-luka.
b.     Masyarakat yang tinggal di lingkungan sekitar pabrik tidak mengetahui bahaya dari lingkungan pabrik, padahal perusahaan sudah memperingatkan dengan menyebarkan artikel surat kabar lokal. Hal ini dikarenakan masyarakat yang tinggal disana mengalami buta huruf serta perusahaan kurang tanggap mengenai hal ini. Perusahaan menganggap bahwa resiko tidak menimbulkan bahaya yang besar dan pihak manajemen menegaskan, bahwa tidak ada peraturan mengenai seputar komunikasi tentang resiko potensi untuk penduduk.
c.    Karena alasan keuangan, perusahaan tidak meberikan pelatihan terhadap peegawai yang bekerja di perusahaan. Perkeja yang berkerja di perusahaan kurang terlatih karena tidak adanya pelatihan serta banyaknya personil pabrik tidak menyadari resiko dari gas metil isocyanate.

2.   Did the legal doctrine of “limited liability” apply to protect the shareholders of Union Carbide Corporation (U.S.)?
(Apakah doktrin hukum “perseroan terbatas” suda diterapkan untuk melindungi para pemegang saham Union Carbide Corporation (US)?)
Jawaban :
Belum diterapkan untuk melindungi pemegang saham, karena utang perusahaan yang besar hingga mencapai $ 1 miliar menyebabkan para pemegang saham telah mengalami kerugian. Hal ini disebabkan karena manajer perusahaan telah gagal untuk memperingatkan mereka dari risiko pabrik di India.

3.  Were the Indian operations, which were being overseen by the managers of Union Carbide Corporation (U.S).), in compliance with legal or moral or ethical standards?
(Apakah operasi India, yang sedang diawasi oleh para manajer Union Carbide Corporation (US) sesuai dengan standar hukum atau moral atau etika?)
Jawaban :
Belum,  karena perusahaan Union Carbide India Ltd belum memenuhi standar hukum dan etika yang telah ditetapkan oleh perusahaan induk. Oleh karena itu, banyak insiden yang terjadi di pabrik karena kelalaian yang tidak diinginkan karyawan dan kurangnya pelatihan yang diberikan serta mayoritas karyawan yang buta huruf sehingga tidak tahu bahaya pestisida yang digunakan.

Sabtu, 17 Oktober 2015

Etika di Suatu Daerah

Cium Idung di Nusa Tenggara Timur

Anggota Kelompok :
Septa Skundarian (26212921)
Yusuf Supriatna (27212994)



Indonesia adalalah sebuah negara yang memiliki 17.508 pulau dengan 1.128 suku bangsa. Indonesia bukan hanya negara yang kaya akan penduduk dan sumber daya alam, tetapi Indonesia sangat kaya akan budaya yang diwarisi dari para leluhur. Negara yang kaya akan sumberdaya alam, budaya, etnis, wisata, suku,dll.  Dari sabang sampai merauke, Dari Aceh sampai Papua indonesia terbentang dengan beribu-ribu pulau dengan beraneka ragam suku, agama,adat, budaya, bahasa, tetapi kita semua adalah satu yaitu INDONESIA. "Bhineka Tunggal Ika" yang artinya Berbeda-beda tapi tetap satu jua. itulah semboyan bangsa indonesia untuk mempersatukan, memper-erat persaudaraan antar suku, budaya dan agama. Salah satu  tradisi unik yang sampai saat ini tetap bertahan dan diwariskan secara turun temurun di Indonesia adalah cium idung yang dilakukan oleh masyarakat di Nusa Tenggra Timur.
Cium hidung (disana disebut cium idung)  atau yang biasa dikenal dengan cium sabu (sabu kiss) merupakan sebuah ciuman adat yang dilakukan oleh masyarakat di Nusa Tenggara Timur. Sebagaimana kita mengetahui bahwa di Indonesia apabila bertemu dan berkenalan dengan kerabat, teman, dan keluarga biasanya hal yang dilakukan adalah saling berjabat tangan. Namun, di kalangan masyarakat Kupang, cium idung dilakukan sebagai salah satu bentuk salam perkenalan, persahabatan, maupun sebagai salah satu bentuk ungkapan kasih dalam sebuah ikatan kekeluargaan dan kekerabatan di dalam kehidupan sosial dan budaya kemasyarakatan.  Biasanya di daerah lain yang ada di Indonesia kalau bertemu dengan kerabat, teman, atau keluarga hanya melakukan. 
Ciuman ini dilakukan dengan tidak mengenal umur, gender, profesi bahkan status sosial. Tradisi saling berciuman hidung ini dianggap sebagai nilai luhur yang diwariskan oleh nenek moyang Orang Sabu, yang mengandung makna yaitu betapa kita sebagai sesama manusia harus bisa saling memberi dan menerima tanpa rasa pamrih dan juga bisa mengaktualisasikan kasih sayang terhadap sesama tanpa pandang bulu. Lebih dari itu, melakukan cium idung sama hanya dengan memberi diri menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam lingkaran persahabatan, kekeluargaan, dan kekerabatan. Dengan demikian, disamping sebagai wujud penghargaan terhadap nilai-nilai sosisal-budaya masyarakat setempat, kitapun secara resmi telah diterima menjadi bagian dari kelompok tertentu.  

Sumber :

Tugas 1

I.     Berapa PSAK di Indonesia ?
1.        PSAK No.1 tentang Penyajian Laporan Keuangan (Revisi 2009)
2.        PSAK No.2 tentang Laporan Arus Kas (Revisi 2009)
3.        PSAK No.3 tentang Laporan Keuangan Interim (Revisi 2010) 
4.        PSAK No.4 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri (Revisi 2009) 
5.        PSAK No.5 tentang Segmen Operasi (Revisi 2009) 
6.        PSAK No.7 tentang Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi (Revisi 2009) 
7.        PSAK No.8 tentang Peristiwa Setelah Akhir Periode Pelaporan (Revisi 2010) 
8.        PSAK No.10 tentang Pengaruh Perubahan Nilai Tukar Valuta Asing (Revisi 2009) 
9.        PSAK No.12 tentang Ventura Bersama (Revisi 2009) 
10.    PSAK No.13 tentang Properti Investasi (Revisi 2011) 
11.    PSAK No.14 tentang Persediaan (Revisi 2008) 
12.    PSAK No.15 tentang Investasi pada Asosiasi (Revisi 2009) 
13.    PSAK No.16 tentang Aset Tetap (Revisi 2011) 
14.    PSAK No.18 tentang Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya (Revisi 2010) 
15.    PSAK No.19 tentang Aset Tidak Berwujud (Revisi 2009) 
16.    PSAK No.22 tentang Kombinasi Bisnis (Revisi 2010) 
17.    PSAK No.23 tentang Pendapatan (Revisi 2009) 
18.    PSAK No.24 tentang Imbalan Kerja (Revisi 2010) 
19.    PSAK No.25 tentang Kebijakan Akuntansi, Estimasi, Kesalahan (Revisi 2009) 
20.    PSAK No.26 tentang Biaya Pinjaman (Revisi 2011) 
21.    PSAK No.28 tentang Akuntansi Asuransi Kerugian (Revisi 2010) 
22.    PSAK No.30 tentang Sewa (Revisi 2011) 
23.    PSAK No.31 tentang Instrumen Keuangan: Pengungkapan (Revisi 2009) 
24.    PSAK No.33 tentang Akuntansi Pertambangan Umum (Revisi 2011) 
25.    PSAK No.34 tentang Kontrak Kontruksi (Revisi 2010) 
26.    PSAK No.36 tentang Akuntansi Asuransi Jiwa (Revisi 2010) 
27.    PSAK No.38 tentang Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali (Revisi 2011) 
28.    PSAK No.45 tentang Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba (Revisi 2010) 
29.    PSAK No.46 tentang Pajak Penghasilan (Revisi 2010) 
30.    PSAK No.48 tentang Penurunan Nilai Aset (Revisi 2009) 
31.    PSAK No.50 tentang Instrumen Keuangan: Penyajian (Revisi 2010) 
32.    PSAK No.53 tentang Pembayaran Berbasis Saham (Revisi 2010) 
33.    PSAK No.55 tentang Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran (Revisi 2011) 
34.    PSAK No.56 tentang Laba per Saham (Revisi 2010) 
35.    PSAK No.57 tentang Kewajiban Diestimasi, Kewajiban dan Aset Kontinjensi
36.    (Revisi 2009) 
37.    PSAK No.58 tentang Aset Tidak Lancar 
38.    PSAK No.60 tentang Instrumen Keuangan: Pengungkapan 
39.    PSAK No.61 tentang Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan
40.    Pemerintah 
41.    PSAK No.62 tentang Kontrak Asuransi 
42.    PSAK No.63 tentang Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi 
43.    PSAK No.64 tentang Eksplorasi dan Evaluasi Sumber Daya Mineral 
44.    PSAK No.107 tentang Akuntansi Ijarah 
45.    PSAK No.108 tentang Penyelesaian Utang Piutang Murabahah 
46.    PSAK No.109 tentang Akuntansi Zakat Infaq Sedekah
47.    PSAK No.110 tentang Akuntansi Hawalah 
48.    PSAK No.111 tentang Akuntansi Asuransi Syariah

II.  Daftar PSAK yang Sudah Dihapuskan
1.      PPSAK No. 1
Pencabutan:
a.    PSAK 32: Akuntansi Kehutanan
b.    PSAK 35: Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi
c.    PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol
2.      PPSAK No. 2
Pencabutan:
a.    Pencabutan PSAK 41: Akuntansi Waran
b.    PSAK 43 Akuntansi Anjak   Piutang
3.      PPSAK No. 3
Pencabutan:
PSAK 54: Akuntansi Rekstrukturisasi Utang Piutang Bermasalah
4.      PPSAK No. 4
Pencabutan: 
a.    PSAK 31: Akuntansi Perbankan
b.    PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek
c.    PSAK 49: Akuntansi Perusahaan Reksa Dana
5.      PPSAK No. 5
Pencabutan:
ISAK 6: Interpretasi atas Paragraf 12 dan 16 PSAK 55 (1999) tentang Instrumen Derivatif Melekat pada Kontrak dalam Mata Uang Asing
6.      PPSAK No. 6
Pencabutan:
a.       PSAK 21: Akuntansi Ekuitas
b.      ISAK 1: Penentuan Harga Pasar Dividen
c.       ISAK 2 Penyajian Modal dalam Neraca dan Piutang kepada Pemegang Saham
d.      ISAK 3 Akuntansi atas Pemberian Sumbangan atau Bantuan
7.      PPSAK No. 7
Pencabutan:
PSAK 44: Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat
8.      PPSAK No. 8
Pencabutan:
PSAK 27: Akuntansi Perkoperasian
9.      PPSAK No. 9
Pencabutan:
ISAK 5: Interpretasi atas Paragraf 14 PSAK 50 (1998) tentang Pelaporan
10.  PPSAK No. 10
Pencabutan:
PSAK 51: Akuntansi Kuasi Organisasi
11.  PPSAK No. 11
Pencabutan:
PSAK 39: Akuntansi Kerja Sama Operasi
12.  PPSAK No. 12
Pencabutan:
PSAK 33: Aktivitas Pengungkapan Lapisan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pertambangan Umum



III.        Ambil 1 PSAK à Ringkas PSAK à Ringkasan dan Komentar
PSAK No. 24 tentang Imbalan Kerja:
PSAK No. 24 secara umum adalah untuk mengatur pernyataan akuntansi tentang imbalan kerja perusahaan.  Latar belakang penerapan PSAK No. 24 tentang imbalan kerja ini adalah untuk mengatur secara umum mengenai tatacara pemberian imbalan-imbalan di perusahaan di perusahaan yang mulai dari imbalan istirahat panjang dengan imbalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK), dapat kita lihat bahwa  diatur lebih lanjut Peraturan Perusahaan (PP) atau di Perjanjian Kerja sama (PKB) antara perusahaan dan serikat pekerja dan tentu hal ini merujuk pada ketentuan dalam UUK. Dengan demikian perusahaan akan dibebani dengan jumlah pembayaran pesangon yang tinggi terutama untuk perusahaan yang memiliki jumlah karyawan hingga ribuan orang. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi terganggunya cash flow perusahaan akibat dari ketentuan dalam UUK tersebut, maka PSAK no. 24 mengharuskan perusahaan untuk membukukan pencadangan atas kewajiban pembayaran pesangon/imbalan kerja dalam laporan keuangannya.

Sumber :