Sabtu, 17 Oktober 2015

Tugas 1

I.     Berapa PSAK di Indonesia ?
1.        PSAK No.1 tentang Penyajian Laporan Keuangan (Revisi 2009)
2.        PSAK No.2 tentang Laporan Arus Kas (Revisi 2009)
3.        PSAK No.3 tentang Laporan Keuangan Interim (Revisi 2010) 
4.        PSAK No.4 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri (Revisi 2009) 
5.        PSAK No.5 tentang Segmen Operasi (Revisi 2009) 
6.        PSAK No.7 tentang Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi (Revisi 2009) 
7.        PSAK No.8 tentang Peristiwa Setelah Akhir Periode Pelaporan (Revisi 2010) 
8.        PSAK No.10 tentang Pengaruh Perubahan Nilai Tukar Valuta Asing (Revisi 2009) 
9.        PSAK No.12 tentang Ventura Bersama (Revisi 2009) 
10.    PSAK No.13 tentang Properti Investasi (Revisi 2011) 
11.    PSAK No.14 tentang Persediaan (Revisi 2008) 
12.    PSAK No.15 tentang Investasi pada Asosiasi (Revisi 2009) 
13.    PSAK No.16 tentang Aset Tetap (Revisi 2011) 
14.    PSAK No.18 tentang Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya (Revisi 2010) 
15.    PSAK No.19 tentang Aset Tidak Berwujud (Revisi 2009) 
16.    PSAK No.22 tentang Kombinasi Bisnis (Revisi 2010) 
17.    PSAK No.23 tentang Pendapatan (Revisi 2009) 
18.    PSAK No.24 tentang Imbalan Kerja (Revisi 2010) 
19.    PSAK No.25 tentang Kebijakan Akuntansi, Estimasi, Kesalahan (Revisi 2009) 
20.    PSAK No.26 tentang Biaya Pinjaman (Revisi 2011) 
21.    PSAK No.28 tentang Akuntansi Asuransi Kerugian (Revisi 2010) 
22.    PSAK No.30 tentang Sewa (Revisi 2011) 
23.    PSAK No.31 tentang Instrumen Keuangan: Pengungkapan (Revisi 2009) 
24.    PSAK No.33 tentang Akuntansi Pertambangan Umum (Revisi 2011) 
25.    PSAK No.34 tentang Kontrak Kontruksi (Revisi 2010) 
26.    PSAK No.36 tentang Akuntansi Asuransi Jiwa (Revisi 2010) 
27.    PSAK No.38 tentang Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali (Revisi 2011) 
28.    PSAK No.45 tentang Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba (Revisi 2010) 
29.    PSAK No.46 tentang Pajak Penghasilan (Revisi 2010) 
30.    PSAK No.48 tentang Penurunan Nilai Aset (Revisi 2009) 
31.    PSAK No.50 tentang Instrumen Keuangan: Penyajian (Revisi 2010) 
32.    PSAK No.53 tentang Pembayaran Berbasis Saham (Revisi 2010) 
33.    PSAK No.55 tentang Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran (Revisi 2011) 
34.    PSAK No.56 tentang Laba per Saham (Revisi 2010) 
35.    PSAK No.57 tentang Kewajiban Diestimasi, Kewajiban dan Aset Kontinjensi
36.    (Revisi 2009) 
37.    PSAK No.58 tentang Aset Tidak Lancar 
38.    PSAK No.60 tentang Instrumen Keuangan: Pengungkapan 
39.    PSAK No.61 tentang Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan
40.    Pemerintah 
41.    PSAK No.62 tentang Kontrak Asuransi 
42.    PSAK No.63 tentang Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi 
43.    PSAK No.64 tentang Eksplorasi dan Evaluasi Sumber Daya Mineral 
44.    PSAK No.107 tentang Akuntansi Ijarah 
45.    PSAK No.108 tentang Penyelesaian Utang Piutang Murabahah 
46.    PSAK No.109 tentang Akuntansi Zakat Infaq Sedekah
47.    PSAK No.110 tentang Akuntansi Hawalah 
48.    PSAK No.111 tentang Akuntansi Asuransi Syariah

II.  Daftar PSAK yang Sudah Dihapuskan
1.      PPSAK No. 1
Pencabutan:
a.    PSAK 32: Akuntansi Kehutanan
b.    PSAK 35: Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi
c.    PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol
2.      PPSAK No. 2
Pencabutan:
a.    Pencabutan PSAK 41: Akuntansi Waran
b.    PSAK 43 Akuntansi Anjak   Piutang
3.      PPSAK No. 3
Pencabutan:
PSAK 54: Akuntansi Rekstrukturisasi Utang Piutang Bermasalah
4.      PPSAK No. 4
Pencabutan: 
a.    PSAK 31: Akuntansi Perbankan
b.    PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek
c.    PSAK 49: Akuntansi Perusahaan Reksa Dana
5.      PPSAK No. 5
Pencabutan:
ISAK 6: Interpretasi atas Paragraf 12 dan 16 PSAK 55 (1999) tentang Instrumen Derivatif Melekat pada Kontrak dalam Mata Uang Asing
6.      PPSAK No. 6
Pencabutan:
a.       PSAK 21: Akuntansi Ekuitas
b.      ISAK 1: Penentuan Harga Pasar Dividen
c.       ISAK 2 Penyajian Modal dalam Neraca dan Piutang kepada Pemegang Saham
d.      ISAK 3 Akuntansi atas Pemberian Sumbangan atau Bantuan
7.      PPSAK No. 7
Pencabutan:
PSAK 44: Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat
8.      PPSAK No. 8
Pencabutan:
PSAK 27: Akuntansi Perkoperasian
9.      PPSAK No. 9
Pencabutan:
ISAK 5: Interpretasi atas Paragraf 14 PSAK 50 (1998) tentang Pelaporan
10.  PPSAK No. 10
Pencabutan:
PSAK 51: Akuntansi Kuasi Organisasi
11.  PPSAK No. 11
Pencabutan:
PSAK 39: Akuntansi Kerja Sama Operasi
12.  PPSAK No. 12
Pencabutan:
PSAK 33: Aktivitas Pengungkapan Lapisan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pertambangan Umum



III.        Ambil 1 PSAK à Ringkas PSAK à Ringkasan dan Komentar
PSAK No. 24 tentang Imbalan Kerja:
PSAK No. 24 secara umum adalah untuk mengatur pernyataan akuntansi tentang imbalan kerja perusahaan.  Latar belakang penerapan PSAK No. 24 tentang imbalan kerja ini adalah untuk mengatur secara umum mengenai tatacara pemberian imbalan-imbalan di perusahaan di perusahaan yang mulai dari imbalan istirahat panjang dengan imbalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK), dapat kita lihat bahwa  diatur lebih lanjut Peraturan Perusahaan (PP) atau di Perjanjian Kerja sama (PKB) antara perusahaan dan serikat pekerja dan tentu hal ini merujuk pada ketentuan dalam UUK. Dengan demikian perusahaan akan dibebani dengan jumlah pembayaran pesangon yang tinggi terutama untuk perusahaan yang memiliki jumlah karyawan hingga ribuan orang. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi terganggunya cash flow perusahaan akibat dari ketentuan dalam UUK tersebut, maka PSAK no. 24 mengharuskan perusahaan untuk membukukan pencadangan atas kewajiban pembayaran pesangon/imbalan kerja dalam laporan keuangannya.

Sumber :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar