I.
Berapa
PSAK di Indonesia ?
1.
PSAK No.1 tentang Penyajian Laporan
Keuangan (Revisi 2009)
2.
PSAK No.2 tentang Laporan Arus Kas (Revisi
2009)
3.
PSAK No.3 tentang Laporan Keuangan Interim
(Revisi 2010)
4.
PSAK No.4 tentang Laporan Keuangan
Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri (Revisi 2009)
5.
PSAK No.5 tentang Segmen Operasi (Revisi
2009)
6.
PSAK No.7 tentang Pengungkapan Pihak-Pihak
Berelasi (Revisi 2009)
7.
PSAK No.8 tentang Peristiwa Setelah Akhir
Periode Pelaporan (Revisi 2010)
8.
PSAK No.10 tentang Pengaruh Perubahan
Nilai Tukar Valuta Asing (Revisi 2009)
9.
PSAK No.12 tentang Ventura Bersama (Revisi
2009)
10.
PSAK No.13 tentang Properti Investasi
(Revisi 2011)
11.
PSAK No.14 tentang Persediaan (Revisi
2008)
12.
PSAK No.15 tentang Investasi pada Asosiasi
(Revisi 2009)
13.
PSAK No.16 tentang Aset Tetap (Revisi
2011)
14.
PSAK No.18 tentang Akuntansi dan Pelaporan
Program Manfaat Purnakarya (Revisi 2010)
15.
PSAK No.19 tentang Aset Tidak Berwujud
(Revisi 2009)
16.
PSAK No.22 tentang Kombinasi Bisnis
(Revisi 2010)
17.
PSAK No.23 tentang Pendapatan (Revisi
2009)
18.
PSAK No.24 tentang Imbalan Kerja (Revisi
2010)
19.
PSAK No.25 tentang Kebijakan Akuntansi,
Estimasi, Kesalahan (Revisi 2009)
20.
PSAK No.26 tentang Biaya Pinjaman (Revisi
2011)
21.
PSAK No.28 tentang Akuntansi Asuransi
Kerugian (Revisi 2010)
22.
PSAK No.30 tentang Sewa (Revisi
2011)
23.
PSAK No.31 tentang Instrumen Keuangan:
Pengungkapan (Revisi 2009)
24.
PSAK No.33 tentang Akuntansi Pertambangan
Umum (Revisi 2011)
25.
PSAK No.34 tentang Kontrak Kontruksi
(Revisi 2010)
26.
PSAK No.36 tentang Akuntansi Asuransi Jiwa
(Revisi 2010)
27.
PSAK No.38 tentang Kombinasi Bisnis
Entitas Sepengendali (Revisi 2011)
28.
PSAK No.45 tentang Pelaporan Keuangan
Entitas Nirlaba (Revisi 2010)
29.
PSAK No.46 tentang Pajak Penghasilan
(Revisi 2010)
30.
PSAK No.48 tentang Penurunan Nilai Aset (Revisi
2009)
31.
PSAK No.50 tentang Instrumen Keuangan:
Penyajian (Revisi 2010)
32.
PSAK No.53 tentang Pembayaran Berbasis
Saham (Revisi 2010)
33.
PSAK No.55 tentang Instrumen Keuangan:
Pengakuan dan Pengukuran (Revisi 2011)
34.
PSAK No.56 tentang Laba per Saham (Revisi
2010)
35.
PSAK No.57 tentang Kewajiban Diestimasi,
Kewajiban dan Aset Kontinjensi
36.
(Revisi 2009)
37.
PSAK No.58 tentang Aset Tidak Lancar
38.
PSAK No.60 tentang Instrumen Keuangan:
Pengungkapan
39.
PSAK No.61 tentang Akuntansi Hibah
Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan
40.
Pemerintah
41.
PSAK No.62 tentang Kontrak Asuransi
42.
PSAK No.63 tentang Pelaporan Keuangan
dalam Ekonomi Hiperinflasi
43.
PSAK No.64 tentang Eksplorasi dan Evaluasi
Sumber Daya Mineral
44.
PSAK No.107 tentang Akuntansi Ijarah
45.
PSAK No.108 tentang Penyelesaian Utang
Piutang Murabahah
46.
PSAK No.109 tentang Akuntansi Zakat Infaq
Sedekah
47.
PSAK No.110 tentang Akuntansi
Hawalah
48.
PSAK No.111 tentang Akuntansi Asuransi
Syariah
II. Daftar PSAK yang Sudah Dihapuskan
1.
PPSAK
No. 1
Pencabutan:
a.
PSAK 32: Akuntansi
Kehutanan
b.
PSAK 35: Akuntansi
Pendapatan Jasa Telekomunikasi
c.
PSAK 37: Akuntansi
Penyelenggaraan Jalan Tol
2.
PPSAK
No. 2
Pencabutan:
a. Pencabutan PSAK 41: Akuntansi Waran
b. PSAK 43 Akuntansi Anjak Piutang
3.
PPSAK
No. 3
Pencabutan:
PSAK 54: Akuntansi Rekstrukturisasi Utang Piutang
Bermasalah
4.
PPSAK
No. 4
Pencabutan:
a. PSAK 31: Akuntansi Perbankan
b. PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek
c. PSAK 49: Akuntansi Perusahaan Reksa Dana
5.
PPSAK
No. 5
Pencabutan:
ISAK 6: Interpretasi atas Paragraf 12 dan 16 PSAK 55 (1999) tentang Instrumen
Derivatif Melekat pada Kontrak dalam Mata Uang Asing
6.
PPSAK
No. 6
Pencabutan:
a.
PSAK 21: Akuntansi Ekuitas
b.
ISAK 1: Penentuan Harga Pasar Dividen
c.
ISAK 2 Penyajian Modal dalam Neraca dan
Piutang kepada Pemegang Saham
d.
ISAK 3 Akuntansi atas Pemberian Sumbangan
atau Bantuan
7.
PPSAK
No. 7
Pencabutan:
PSAK 44: Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat
8.
PPSAK
No. 8
Pencabutan:
PSAK 27: Akuntansi Perkoperasian
9.
PPSAK
No. 9
Pencabutan:
ISAK 5: Interpretasi atas Paragraf 14 PSAK
50 (1998) tentang Pelaporan
10. PPSAK No. 10
Pencabutan:
PSAK 51: Akuntansi Kuasi Organisasi
11. PPSAK No. 11
Pencabutan:
PSAK 39: Akuntansi Kerja Sama Operasi
12. PPSAK No. 12
Pencabutan:
PSAK 33: Aktivitas Pengungkapan Lapisan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup pada Pertambangan Umum
III.
Ambil
1 PSAK à Ringkas PSAK à Ringkasan dan Komentar
PSAK No. 24 tentang Imbalan Kerja:
PSAK No. 24 secara umum adalah untuk
mengatur pernyataan akuntansi tentang imbalan kerja perusahaan. Latar belakang penerapan PSAK No. 24 tentang
imbalan kerja ini adalah untuk mengatur secara umum mengenai tatacara pemberian
imbalan-imbalan di perusahaan di perusahaan yang mulai dari imbalan istirahat
panjang dengan imbalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK),
dapat kita lihat bahwa diatur lebih
lanjut Peraturan Perusahaan (PP) atau di Perjanjian Kerja sama (PKB) antara
perusahaan dan serikat pekerja dan tentu hal ini merujuk pada ketentuan dalam
UUK. Dengan demikian perusahaan akan dibebani dengan jumlah pembayaran pesangon
yang tinggi terutama untuk perusahaan yang memiliki jumlah karyawan hingga
ribuan orang. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi terganggunya cash flow perusahaan akibat dari
ketentuan dalam UUK tersebut, maka PSAK no. 24 mengharuskan perusahaan untuk
membukukan pencadangan atas kewajiban pembayaran pesangon/imbalan kerja dalam
laporan keuangannya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar