Jenis dan
Bentuk Koperasi
1. JENIS KOPERASI
Menurut PP No. 60/1959 :
a) Koperasi Desa
b) Koperasi Pertanian
c) Koperasi Peternakan
d) Koperasi Industri
e) Koperasi Simpan Pinjam
f) Koperasi Perikanan
g) Koperasi Konsumsi
Menurut Teori Klasik :
a) Koperasi Pemakaian
b) Koperasi Penghasilan atau Produksi
c) Koperasi Simpan Pinjam
2. KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967
a) Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi
suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau
kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
b) Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan
Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang
sejenis dan setingkat.
3. BENTUK KOPERASI
Sesuai PP NO. 60/1959 :
a) Koperasi Primer
b) Koperasi Pusat
c) Koperasi Gabungan
d) Koperasi Induk
Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah :
a) Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b) Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
c) Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
d) Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Koperasi Primer & Sekunder :
a) KOPERASI PRIMER : Merupakan koperasi
yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang.
b) KOPERASI SEKUNDER : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya
adlah orgamisasi koperasi.
Ada banyak cara yang dapat digunakan untuk
pengelompokan koperasi. Untuk memisah–misahkan koperasi yang serba heterogen
itu satu sama lainnya. Indonesia dalam sejarahnya menggunakan berbagai dasar
atau kriteria seperti: lapangan usaha, tempat tinggal para anggota, golongan
dan fungsi ekonominya. Pemisahan-pemisahan yang menggunakan berbagi kriteria
tersebut selanjutnya disebut dengan jenis.
Penjelasan jenis Koperasi:
Penjelasan jenis Koperasi:
a) Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk
maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya.
b)
Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi
daerah kerjanya.
c) Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis
koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi
seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Bermacam-macam jenis Koperasi baik tingkat primer
maupun tingkat sekunder mulai bermunculan pada era 1970-an,seperti:
a)
Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN)
b)
Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK)
c)
Koperasi Asuransi Indonesia (KAI)
d) Koperasi Unit Desa (KUD)
e)
Koperasi Jasa Audit
f)
Koperasi Pembiayaan Indonesia (KPI)
g)
Koperasi Distribusi Indonesia (KDI)
4. BENTUK KOPERASI
a) Sesuai
PP No. 60 / 1959
1. Koperasi Primer
2. Koperasi Pusat
3. Koperasi Gabungan
4. Koperasi Induk
b) Sesuai
Wilayah Administrasi
Bentuk koperasi yang
disesuaikan dengan wilayah administrasui pemerintahaan (sesuai PP 60 tahun 1959
:
1. Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi
Desa
2. Di tiap Daerah Tingkat II
ditumbuhkan Pusat Koperasi
3. Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan
Gabungan Koperasi
4. Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk
Koperasi
c)
Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder
1. Koperasi
Primer
Koperasi
primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang
termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
2. Koperasi
Sekunder
Koperasi
Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi
sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi. Yang termasuk dalam koperasi
sekunder adalah Induk-induk
koperasi.
SUMBER
: