Rabu, 27 November 2013

Bab 7



Jenis dan Bentuk Koperasi

1.    JENIS KOPERASI
Menurut PP No. 60/1959 :
a)    Koperasi Desa
b)    Koperasi Pertanian
c)     Koperasi Peternakan
d)    Koperasi Industri
e)     Koperasi Simpan Pinjam
f)      Koperasi Perikanan
g)    Koperasi Konsumsi

Menurut Teori Klasik :
a)    Koperasi Pemakaian
b)    Koperasi Penghasilan atau Produksi
c)     Koperasi Simpan Pinjam

2.  KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967
a)  Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
b)    Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

3.  BENTUK KOPERASI
Sesuai PP NO. 60/1959 :
a)    Koperasi Primer
b)    Koperasi Pusat
c)     Koperasi Gabungan
d)    Koperasi Induk

Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah :
a)    Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b)    Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
c)     Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
d)    Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi

Koperasi Primer & Sekunder :
a)  KOPERASI PRIMER         : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang.
b) KOPERASI SEKUNDER    : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.

Ada banyak cara yang dapat digunakan untuk pengelompokan koperasi. Untuk memisah–misahkan koperasi yang serba heterogen itu satu sama lainnya. Indonesia dalam sejarahnya menggunakan berbagai dasar atau kriteria seperti: lapangan usaha, tempat tinggal para anggota, golongan dan fungsi ekonominya. Pemisahan-pemisahan yang menggunakan berbagi kriteria tersebut selanjutnya disebut dengan jenis.
Penjelasan jenis Koperasi:
a) Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya.
b)   Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
c) Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.  
Bermacam-macam jenis Koperasi baik tingkat primer maupun tingkat sekunder mulai bermunculan pada era 1970-an,seperti:
a)   Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN)
b)   Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK)
c)    Koperasi Asuransi Indonesia (KAI)
d)  Koperasi Unit Desa (KUD)
e)   Koperasi Jasa Audit
f)     Koperasi Pembiayaan Indonesia (KPI)
g)   Koperasi Distribusi Indonesia (KDI)

4.  BENTUK KOPERASI
a)   Sesuai PP No. 60 / 1959
1.    Koperasi Primer
2.    Koperasi Pusat
3.    Koperasi Gabungan
4.    Koperasi Induk

b)   Sesuai Wilayah Administrasi
Bentuk koperasi yang disesuaikan dengan wilayah administrasui pemerintahaan (sesuai PP 60 tahun 1959 :
1.    Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
2.    Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
3.    Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
4.    Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

c)    Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder
1.    Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a.    Koperasi Karyawan
b.   Koperasi Pegawai Negeri
c.    KUD

2.    Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi. Yang termasuk dalam koperasi sekunder adalah Induk-induk koperasi.

SUMBER :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar