KONSEP IDEAL PENERAPAN
HUKUM PERJANJIAN PADA BANK SYARIAH
DI INDONESIA
Oleh:
Abdurrahman Konoras
Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi
E-mail: rianto_maluegha@yahoo.com
Tujuan dan Dasar Hukum Bank Syariah
Pada umumnya, upaya
pencapaian keuntungan yang setinggi-tingginya (profit maxsimization) adalah tujuan yang biasa dirancangkan oleh
bank komersial, terutama bank- bank swasta. Berbeda dengan tujuan ini, Bank Islam berdiri untuk
menggalakkan, memelihara,
dan mengembangkan jasa serta produk perbankan yang berasaskan
Syariah Islam. Bank Islam juga memiliki
kewajiban untuk mendukung berdirinya aktivitas investasi dan bisnis- bisnis
lainnya sepanjang aktivitas tersebut tidak dilarang dalam Islam. Prinsip utama
Bank Islam terdiri dari larangan atas
riba pada semua jenis transaksi, pelaksanaan aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan (equality),
keadilan (fairness), dan keterbukaan (transparency), pembentukan
kemitraan yang saling mengguntungkan, serta tentu saja keuntungan yang didapat
harus dari usaha dengan cara yang halal. Selain itu, ada satu ciri yang khas
dari Bank Islam dimana harus mengeluarkan dan mengadministrasikan zakat guna
membantu mengembangkan lingkungan
masyarakat.
Walaupun demikian,
sama seperti lembaga bisnis lainnya, bank Islam tentu diharapkan dapat menghasilkan keuntungan dalam
operasionalnya. Jika tidak, tentu Bank Islam tersebut dapat disebut tidak amanah dalam mengelola
dana-dana yang diinvestasikan oleh masyarakat. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, selain bertujuan
untuk mendapatkan keuntungan seperti lembaga bisnis lainya, maka bank Islam
harus menyelaraskan antara tujuan profit
dengan aspek moralitas Islam yang melandasi semua operasional.
Tim Pengembangan Perbankan Syariah
Institut Bankir Indonesia mengemukakan beberapa tujuan didirikannya Bank Syariah
yang dapat dilihat dari kata kunci misi beberapa
bank Islam yang ada, antara lain:27
a. Sesuai syariah,
pelayanaan jasa keuangan, kemitraan yang menguntungkan (Faysal
Islamic
Bank of Bahrain)
b. Sesuai syariah, tranksaksi komersial
yang menguntungkan (Bank Islam Malaysia
Berhad)
c. Menciptakan kesejahteraan, kesetaraan
dan keadilan pada semua aktivitas ekonomi
(Islami
Bank Bangladesh Limited)
d. Sesuai syariah, jasa perbankan dan
investasi (Kuaiat Finance House)
e. Mempromosikan, memelihara, dan
mengembangkan prinsip-prinsip syariah;
menggalakan
investasi dan entrepreneur yang halal (Faysal Islamic Bank of Bahrain)
f. Sesuai syariah;
penyedian jasa perbankan,
financing, dan investasi
(Jordan Islamic
Bank)
g.
Sesuai syariah; profitable, social concern (Bank Muamalat Indonesia).
Berdasarkan filosofi
serta tujuan bank
tersebut, maka dari
sumber yang sama dirumuskan fungsi dan peran bank Islam yang di antaranya tercantum
dalam pembukaan standar akuntansi yang
dikeluarkan oleh Accounting and Auditing Organization for Islamic
Financial Institution (AAOIFI) fungsi dan peran tersebut, adalah:
a. Manajer investasi, Bank Islam dapat
mengelolah investasi dana nasabah.
b. Investor, Bank Islam dapat menginvestasikan dana yang
dimilikinya maupun dana nasabah
yang dipercayakan kepadanya.
c. Penyediaan jasa keuangan dan lalu
lintas pembayaran, Bank Islam dapat melakukan kegiatan jasa-jasa layanan perbankan
sebagaimana lazimnya institusi perbankan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah.
d. Pelaksanaan
kegiatan sosial, sebagai suatu ciri yang melekat pada identitas keuangan Islam, Bank Islam juga memiliki kewajiban untuk mengeluarkan, dan
mengelola (menghimpun, mengadministrasikan dan mendistribusikan) zakat, serta
dana-dana lainnya.
Dari fungsi dan peran tersebut maka dapat
disimpulkan bahwa hubungan antara Bank
Islam dengan nasabahnya baik sebagai
investor maupun pelaksana dari investasi merupakan hubungan kemitraan, tidak seperti hubungan
pada bank konvensional yang bersifat debitor- kreditor.
Perbedaan pokok
antara Bank Konvensional dengan Bank Islam terletak pada
landasan falsafah yang dianutnya. Bank Islam tidak melaksanakan
sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya,
sedangkan bank konvensional sebaliknya. Hal ini memiliki implikasi yang
sangat dalam dan sangat berpengaruh pada aspek operasionalnya dan produk yang dikembangkan oleh Bank Islam.
Selain itu, dari
sisi operasionalnya dana yang diamanahkan oleh nasabah kepada Bank
Islam dapat berupa titipan maupun investasi. Hal ini jelas berbeda
dengan deposito pada bank konvensional
dimana deposito merupakan upaya membungakan dana titipan nasabah, sedangkan
dalam Bank Islam dana yang diamanahkan oleh nasabah yang berupa titipan bukan
merupakan upaya membungakan uang, dan hanya merupakan titipan semata, yang
berarti kapan saja nasabah membutuhkan, maka bank Islam harus dapat
memenuhinya, karena sifatnya hanya menitip. Adapun investasi, berbeda dengan
membungakan uang (deposito bank konvensional), yaitu merupakan usaha yang
menanggung risiko, artinya setiap kesempatan
untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dilaksanakan, di dalamnya
terdapat pula risiko untuk menerima kerugian. Implementasi konsep ini sangat adil
dan transparan. Konsep inilah yang menjadi ciri khas Bank Islam yaitu pihak
bank dengan nasabah bersama saling berbagi,
baik dari segi keuntungan maupun kerugian.
Demikian pula
dengan pemanfaatan dana Bank Islam tentu akan berpegang pada rambu- rambu transaksi yang diperbolehkan syariah.
Secara garis besar transaksi-transaksi tersebut, antara lain: Akad jual beli, akad kemitraan, akad pinjaman, akad
pembiayaan, dan akad kepercayaan (penjaminan). Adapun jasa-jasa
lainnya, seperti transfer,
inkaso, collection, dan lainnya, selama tidak bertentangan dengan syariah bank Islam
dapat melaksanakandasar akad perwakilan. Hal ini berarti pihak bank bertindak
sebagai wakil nasabah untuk menyelesaikan
suatu urusan tertentu yang berhubungan dengan penggunaan dana nasabah.
Berdasarkan hal
tersebut, dapat diketahui bahwa dana yang di amanahkan oleh nasabah
kepada Bank Islam dapat berupa titipan maupun
investasi, di mana untuk dana yang berupa titipan dalam Bank Islam disebut juga dengan
Al Wadiah (simpanan murni) sedangkan dana yang berupa investasi disebut
Al Mudarabah.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Manan, 2006, Reformasi Hukum Islam
di Indonesia, ctk. Pertama., PT. Raja Grafindo
Persada,
Jakarta
Chaeruman Pasaribu dan Suhrawadi K. Lubis, 1993, Hukum
Perjanjian dalam Islam, PT.
Sinar
Grafika, Jakarta.
Gemala Dewi, et.al, 2005, Hukum Perikatan
Islam di Indonesia,. PT. Prenada Media
(Kencana)
dan Badan Penerbit FH-UI.
_____________, 2004, Aspek-Aspek Hukum
dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah
di
Indonesia,
Kencana, Jakarta.
Mohammad Daud Ali, Hukum Islam, 1999,
Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Islam
Di
Indonesia, ctk.
Ketujuh, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Muhammad
Syafi'I Antonio, 2001, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, Gema
Insani,
Jakarta.
Rachmadi, 2002, Aspek-Aspek Hukum
Perbankan Islam di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti,
Bandung.
Suhrawadi K. Lubis, Hukum Ekonomi Islam,
Sinar Grafika, Jakarta.
Sutarno, 2004, Aspek-Aspek Hukum
Perkreditan Pada Bank, Alfabeta, Bandung.
Tim Pengembangan Perbankan Syariah Institut Bankir Indonesia,
Konsep, Produk, Dan
Implementasi
Operasional Bank Syariah, Djambatan, Jakarta.
Nama Kelompok :
1. Kartika Ratna Sari W (24212934)
2. Septa Skundarian (26212921)
3. Shintya Permatasari ( 26212989)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar