Senin, 05 Mei 2014

Tugas Softskills Post 1 : Jurnal Hukum Perjanjian



KONSEP IDEAL PENERAPAN
HUKUM PERJANJIAN PADA BANK SYARIAH
DI INDONESIA

Oleh:
Abdurrahman Konoras
Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi
E-mail: rianto_maluegha@yahoo.com

Tujuan dan Dasar Hukum Bank Syariah
Pada umumnya, upaya pencapaian keuntungan yang setinggi-tingginya (profit maxsimization) adalah tujuan yang biasa dirancangkan oleh bank komersial, terutama bank- bank swasta. Berbeda dengan tujuan ini, Bank Islam berdiri untuk menggalakkan, memelihara,
dan mengembangkan jasa serta produk perbankan yang berasaskan Syariah Islam. Bank Islam juga memiliki kewajiban untuk mendukung berdirinya aktivitas investasi dan bisnis- bisnis lainnya sepanjang aktivitas tersebut tidak dilarang dalam Islam. Prinsip utama Bank Islam terdiri dari larangan atas riba pada semua jenis transaksi, pelaksanaan aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan (equality), keadilan (fairness), dan keterbukaan (transparency), pembentukan kemitraan yang saling mengguntungkan, serta tentu saja keuntungan yang didapat harus dari usaha dengan cara yang halal. Selain itu, ada satu ciri yang khas dari Bank Islam dimana harus mengeluarkan dan mengadministrasikan zakat guna membantu mengembangkan lingkungan masyarakat.
Walaupun demikian, sama seperti lembaga bisnis lainnya, bank Islam tentu diharapkan dapat menghasilkan keuntungan dalam operasionalnya. Jika tidak, tentu Bank Islam tersebut dapat disebut tidak amanah dalam mengelola dana-dana yang diinvestasikan oleh masyarakat. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, selain bertujuan untuk mendapatkan keuntungan seperti lembaga bisnis lainya, maka bank Islam harus menyelaraskan antara tujuan profit dengan aspek moralitas Islam yang melandasi semua operasional.
Tim Pengembangan Perbankan Syariah Institut Bankir Indonesia mengemukakan beberapa tujuan didirikannya Bank Syariah yang dapat dilihat dari kata kunci misi beberapa
bank Islam yang ada, antara lain:27
a. Sesuai syariah, pelayanaan jasa keuangan, kemitraan yang menguntungkan (Faysal
Islamic Bank of Bahrain)
b. Sesuai syariah, tranksaksi komersial yang menguntungkan (Bank Islam Malaysia
Berhad)
c. Menciptakan kesejahteraan, kesetaraan dan keadilan pada semua aktivitas ekonomi
(Islami Bank Bangladesh Limited)
d. Sesuai syariah, jasa perbankan dan investasi (Kuaiat Finance House)
e. Mempromosikan, memelihara, dan mengembangkan prinsip-prinsip syariah;
menggalakan investasi dan entrepreneur yang halal (Faysal Islamic Bank of Bahrain)
f. Sesuai  syariah;  penyedian  jasa  perbankan,  financing,  dan  investasi  (Jordan Islamic
Bank)
g. Sesuai syariah; profitable, social concern (Bank Muamalat Indonesia).
Berdasarkan  filosofi  serta  tujuan  bank  tersebut,  maka  dari  sumber  yang  sama  dirumuskan fungsi dan peran bank Islam yang di antaranya tercantum dalam pembukaan standar akuntansi yang dikeluarkan oleh Accounting and Auditing Organization for Islamic
Financial Institution (AAOIFI) fungsi dan peran tersebut, adalah:
a. Manajer investasi, Bank Islam dapat mengelolah investasi dana nasabah.
b. Investor, Bank Islam dapat menginvestasikan dana yang dimilikinya maupun dana nasabah yang dipercayakan kepadanya.
c. Penyediaan jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran, Bank Islam dapat melakukan kegiatan jasa-jasa layanan perbankan sebagaimana lazimnya institusi perbankan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
d. Pelaksanaan kegiatan sosial, sebagai suatu ciri yang melekat pada identitas keuangan Islam, Bank Islam juga memiliki kewajiban untuk mengeluarkan, dan mengelola (menghimpun, mengadministrasikan dan mendistribusikan) zakat, serta dana-dana lainnya.
Dari fungsi dan peran tersebut maka dapat disimpulkan bahwa hubungan antara Bank
Islam dengan nasabahnya baik sebagai investor maupun pelaksana dari investasi merupakan hubungan kemitraan, tidak seperti hubungan pada bank konvensional yang bersifat debitor- kreditor.
Perbedaan pokok antara Bank Konvensional dengan Bank Islam terletak pada
landasan falsafah yang dianutnya. Bank Islam tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya, sedangkan bank konvensional sebaliknya. Hal ini memiliki implikasi yang sangat dalam dan sangat berpengaruh pada aspek operasionalnya dan produk yang dikembangkan oleh Bank Islam.
Selain itu, dari sisi operasionalnya dana yang diamanahkan oleh nasabah kepada Bank
Islam dapat berupa titipan maupun investasi. Hal ini jelas berbeda dengan deposito pada bank konvensional dimana deposito merupakan upaya membungakan dana titipan nasabah, sedangkan dalam Bank Islam dana yang diamanahkan oleh nasabah yang berupa titipan bukan merupakan upaya membungakan uang, dan hanya merupakan titipan semata, yang berarti kapan saja nasabah membutuhkan, maka bank Islam harus dapat memenuhinya, karena sifatnya hanya menitip. Adapun investasi, berbeda dengan membungakan uang (deposito bank konvensional), yaitu merupakan usaha yang menanggung risiko, artinya setiap kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dilaksanakan, di dalamnya terdapat pula risiko untuk menerima kerugian. Implementasi konsep ini sangat adil dan transparan. Konsep inilah yang menjadi ciri khas Bank Islam yaitu pihak bank dengan nasabah bersama saling berbagi, baik dari segi keuntungan maupun kerugian.
Demikian pula dengan pemanfaatan dana Bank Islam tentu akan berpegang pada rambu- rambu transaksi yang diperbolehkan syariah. Secara garis besar transaksi-transaksi tersebut, antara lain: Akad jual beli, akad kemitraan, akad pinjaman, akad pembiayaan, dan akad kepercayaan  (penjaminan). Adapun  jasa-jasa  lainnya,  seperti  transfer,  inkaso,  collection, dan lainnya, selama tidak bertentangan dengan syariah bank Islam dapat melaksanakandasar akad perwakilan. Hal ini berarti pihak bank bertindak sebagai wakil nasabah untuk menyelesaikan suatu urusan tertentu yang berhubungan dengan penggunaan dana nasabah.
Berdasarkan hal tersebut, dapat diketahui bahwa dana yang di amanahkan oleh nasabah
kepada Bank Islam dapat berupa titipan maupun investasi, di mana untuk dana yang berupa titipan dalam Bank Islam disebut juga dengan Al Wadiah (simpanan murni) sedangkan dana yang berupa investasi disebut Al Mudarabah.



DAFTAR PUSTAKA

Abdul Manan, 2006, Reformasi Hukum Islam di Indonesia, ctk. Pertama., PT. Raja Grafindo 
Persada, Jakarta
Chaeruman Pasaribu dan Suhrawadi K. Lubis, 1993, Hukum Perjanjian dalam Islam, PT.
Sinar Grafika, Jakarta.
Gemala Dewi, et.al, 2005, Hukum Perikatan Islam di Indonesia,. PT. Prenada Media
(Kencana) dan Badan Penerbit FH-UI.
_____________, 2004, Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah
di Indonesia, Kencana, Jakarta.
Mohammad Daud Ali, Hukum Islam, 1999, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Islam
Di Indonesia, ctk. Ketujuh, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Muhammad  Syafi'I Antonio,  2001,  Bank Syariah dari Teori ke Praktek, Gema Insani,
Jakarta.
Rachmadi, 2002, Aspek-Aspek Hukum Perbankan Islam di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti,
Bandung.
Suhrawadi K. Lubis, Hukum Ekonomi Islam, Sinar Grafika, Jakarta.
Sutarno, 2004, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Alfabeta, Bandung.
Tim Pengembangan Perbankan Syariah Institut Bankir Indonesia, Konsep, Produk, Dan
Implementasi Operasional Bank Syariah, Djambatan, Jakarta. 


Nama Kelompok :
1.      Kartika Ratna Sari W (24212934)
2.      Septa Skundarian (26212921)
3.      Shintya Permatasari ( 26212989)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar