Senin, 05 Mei 2014

Tugas Softskills Post 4 : Jurnal Hukum Perjanjian



SUATU TINJAUAN HUKUM TERHADAP RETUR PENJUALAN DALAM ASPEK-ASPEK HUKUM PERJANJIAN JUAL BELI
Oleh
Fery Bernando Sebayang
I Nyoman Wita
Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana 

Akibat Hukum Retur Penjualan Terhadap Para Pihak 
Dengan adanya wanprestasi yang dilakukan oleh penjual maka mengakibatkan terjadinya suatu kerugian yang sangat tidak diharapkan oleh pembeli dari kelalaian penjual tersebut. Tidak dilaksanakannya kewajiban yang harus dilakukan oleh penjual dapat terwujud dari kesengajaan maupun karena kelalaian penjual. Oleh karena itu, tidak selayaknya jika demi hukum seorang penjual  yang telah melakukan wanprestasi tidak dimungkinkan untuk memenuhi kembali perjanjian yang tidak dilaksanakannya, atau yang telah dilaksanakan tetapi tidak sesuai dengan yang telah ditentukan, atau telah lalai untuk melaksanakan sesuatu yang tidak diperbolehkan. 
Terhadap hal yang demikian, pembeli diwajibkan untuk menegur atau memerintahkan  penjual  atau untuk sekedar mengingatkan penjual akan kewajibannya yang sudah harus dilakukan olehnya. Dalam hal penjual masih juga tidak melakukan kewajiban yang seharusnya dilaksanakan olehnya, maka dengan ini sesungguhnya dapat dikatakan bahwa penjual tidak bermaksud untuk melaksanakannya.
Ada empat akibat hukum dari adanya wanprestasi, yaitu antara lain sebagai berikut :
a.         Perikatan tetap
Kreditur masih dapat menuntut kepada debitur pelaksanaan prestasi. Disamping itu, kreditur berhak untuk menuntut ganti rugi akibat tidak sempurna dalam melaksanakan prestasinya. Hal ini disebabkan kreditur akan mendapat keuntungan apabila debitur melaksanakan prestasi tepat pada waktunya
b.        Debitur harus membayar ganti rugi kepada kreditur (pasal 1243 KUHPerdata). Ganti rugi terperinci dalam tiga unsure, yaitu biaya, rugi dan bunga. Biaya adalah segala pengeluaran atau pengongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh satu pihak. Rugi adalah kerugian karena kerusakan barangbarang kepunyaan kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian si debitur. Sedangkan yang dimaksud dengan bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan, yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditur.
c.         Beban resiko beralih untuk kerugian debitur jika jika halangan itu timbul setelah debitur wanprestasi, kecuali bila ada kesengajaan atau kesalahan besar dari pihak kreditur. Oleh karena itu, debitur tidak dibenarkan untuk berpegang pada keadaan memaksa.
d.        Jika perikatan lahir dari perjanjian timbal balik, kreditur dapat membebaskan diri dari kewajibannya memberikan kontra prestasi dengan menggunakan pasal 1266 KUHPerdata.

Upaya Penyelesaian Hukum Retur Penjualan Bagi Para Pihak
Dalam hal terjadi wanprestasi di dalam perjanjian terdapat penyelesaian terkait wanprestasi tersebut dapat dilakukan dengan 2 jalur, yakni:
1.  Litigasi
Dalam hal ini jalur litigasi yaitu melalui jalur pengadilan. Untuk itu, jika penyelesaian sengketa bisnis dipilih lewat lembaga peradilan, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangan, yakni pihak penggugat wajib membuktikan kebenaran dalilnya. Gugatan harus diajukan kepada pengadilan Negeri ditempat tergugat.[1]
2.  Nonlitigasi
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif  Penyelesaian Sengketa dalam hal ini alternatif penyelesaian sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaiakan oleh para pihak dengan itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi. Macam-macam penylesaian sengketa menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 yaitu: konsultasi, mediasi, negoisasi perdamaian, konsiliasi, pendapat hukum oleh lembaga arbitrase.
Penyelesaian sengketa secara nonlitigasi adalah penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didasarkan kepada hukum, dan penyesaian tersebut dapat digolongkan kepada penyelesaian yang berkualitas tinggi, karena sengketa yang diselesaikan secara demikian akan dapat selesai tuntas tanpa meninggalkan sisa kebencian dan dendam.
 Maka, kita dapat menarik kesimpulan, bahwa suatu kontrak Jual Beli yang dilakukan secara sah mengikat bagi para pihak yang melakukan perjanjian dan sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”, maka:
a.       Retur penjual adalah pengembalian barang yang dilakukan pembeli kepada penjual karena barang itu cacat atau tidak sesuai dengan spesifikasi pembeli, dalam hal ini  pihak penjual lalai melaksanakan kewajibannya dan berakibat hukum untuk memenuhi prestasi atau dikenakan Ganti rugi terperinci dalam tiga unsur, yaitu biaya, rugi dan bunga.
b.      Terkait dengan upaya penyelesaian hukum dapat ditempuh dengan nonlitigasi adalah di luar pengadilan sedangkan Litigasi adalah penyelesaian sengketa dengan menjatuhkan putusan berdasarkan penetapan pengadilan.

DAFTAR PUSTAKA
Amiruddin, dan H.Zainal Asikin, 2003, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
I Ketut Artadi, 2009, Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Udayana University Press,     Denpasar.
Munir Fuady, 2005, Pengantar Hukum Bisnis, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Salim HS, 2001, Pengantar Hukum Perdata Tertulis, Cet.VII, PT. sinar Grafika, Jakarta. 
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.
Sri Sudewi Masjchun Sofwan, 1994, Asas-Asas Hukum Perdata, CV. Mandar Maju, Bandung.
Sudikno Mertokusumo, 2006, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. 



Nama Kelompok :
1.      Kartika Ratna Sari W (24212934)
2.      Septa Skundarian (26212921)
3.      Shintya Permatasari ( 26212989)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar