Oleh
Fery Bernando Sebayang
I Nyoman Wita
Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana
Akibat Hukum Retur Penjualan Terhadap Para Pihak
Dengan adanya wanprestasi yang dilakukan oleh penjual maka
mengakibatkan terjadinya suatu kerugian yang sangat tidak diharapkan oleh
pembeli dari kelalaian penjual tersebut. Tidak dilaksanakannya kewajiban yang
harus dilakukan oleh penjual dapat terwujud dari kesengajaan maupun karena
kelalaian penjual. Oleh karena itu, tidak selayaknya jika demi hukum seorang
penjual yang telah melakukan wanprestasi
tidak dimungkinkan untuk memenuhi kembali perjanjian yang tidak
dilaksanakannya, atau yang telah dilaksanakan tetapi tidak sesuai dengan yang
telah ditentukan, atau telah lalai untuk melaksanakan sesuatu yang tidak
diperbolehkan.
Terhadap hal yang demikian, pembeli diwajibkan untuk menegur atau
memerintahkan penjual atau untuk sekedar mengingatkan penjual akan
kewajibannya yang sudah harus dilakukan olehnya. Dalam hal penjual masih juga
tidak melakukan kewajiban yang seharusnya dilaksanakan olehnya, maka dengan ini
sesungguhnya dapat dikatakan bahwa penjual tidak bermaksud untuk
melaksanakannya.
Ada empat akibat hukum dari adanya wanprestasi, yaitu
antara lain sebagai berikut :
a.
Perikatan tetap
Kreditur masih dapat menuntut kepada debitur pelaksanaan prestasi.
Disamping itu, kreditur berhak untuk menuntut ganti rugi akibat tidak sempurna
dalam melaksanakan prestasinya. Hal ini disebabkan kreditur akan mendapat
keuntungan apabila debitur melaksanakan prestasi tepat pada waktunya
b.
Debitur harus membayar ganti
rugi kepada kreditur (pasal 1243 KUHPerdata). Ganti rugi terperinci dalam tiga
unsure, yaitu biaya, rugi dan bunga. Biaya adalah segala pengeluaran atau
pengongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh satu pihak. Rugi adalah
kerugian karena kerusakan barangbarang kepunyaan kreditur yang diakibatkan oleh
kelalaian si debitur. Sedangkan yang dimaksud dengan bunga adalah kerugian yang
berupa kehilangan keuntungan, yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh
kreditur.
c.
Beban resiko beralih untuk
kerugian debitur jika jika halangan itu timbul setelah debitur wanprestasi,
kecuali bila ada kesengajaan atau kesalahan besar dari pihak kreditur. Oleh
karena itu, debitur tidak dibenarkan untuk berpegang pada keadaan memaksa.
d.
Jika perikatan lahir dari
perjanjian timbal balik, kreditur dapat membebaskan diri dari kewajibannya
memberikan kontra prestasi dengan menggunakan pasal 1266 KUHPerdata.
Upaya
Penyelesaian Hukum Retur Penjualan Bagi Para Pihak
Dalam hal terjadi wanprestasi di dalam perjanjian terdapat
penyelesaian terkait wanprestasi tersebut dapat dilakukan dengan 2 jalur,
yakni:
1. Litigasi
Dalam hal ini jalur litigasi yaitu melalui jalur pengadilan. Untuk
itu, jika penyelesaian sengketa bisnis dipilih lewat lembaga peradilan, ada
beberapa hal yang perlu dipertimbangan, yakni pihak penggugat wajib membuktikan
kebenaran dalilnya. Gugatan harus diajukan kepada pengadilan Negeri ditempat
tergugat.[1]
2. Nonlitigasi
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam
hal ini alternatif penyelesaian sengketa atau beda pendapat perdata dapat
diselesaiakan oleh para pihak dengan itikad baik dengan mengesampingkan
penyelesaian secara litigasi. Macam-macam penylesaian sengketa menurut
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 yaitu: konsultasi, mediasi, negoisasi
perdamaian, konsiliasi, pendapat hukum oleh lembaga arbitrase.
Penyelesaian sengketa secara nonlitigasi adalah penyelesaian
sengketa di luar pengadilan yang didasarkan kepada hukum, dan penyesaian
tersebut dapat digolongkan kepada penyelesaian yang berkualitas tinggi, karena
sengketa yang diselesaikan secara demikian akan dapat selesai tuntas tanpa
meninggalkan sisa kebencian dan dendam.
Maka, kita dapat menarik kesimpulan, bahwa suatu
kontrak Jual Beli yang dilakukan secara sah mengikat bagi para pihak yang
melakukan perjanjian dan sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”,
maka:
a. Retur penjual adalah pengembalian barang yang dilakukan pembeli
kepada penjual karena barang itu cacat atau tidak sesuai dengan spesifikasi
pembeli, dalam hal ini pihak penjual
lalai melaksanakan kewajibannya dan berakibat hukum untuk memenuhi prestasi atau
dikenakan Ganti rugi terperinci dalam tiga unsur, yaitu biaya, rugi dan bunga.
b. Terkait dengan upaya penyelesaian hukum dapat ditempuh dengan
nonlitigasi adalah di luar pengadilan sedangkan Litigasi adalah penyelesaian
sengketa dengan menjatuhkan putusan berdasarkan penetapan pengadilan.
DAFTAR PUSTAKA
Amiruddin, dan H.Zainal Asikin, 2003, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada,
Jakarta.
I Ketut Artadi, 2009, Penyelesaian
Sengketa di Luar Pengadilan. Udayana University Press, Denpasar.
Munir Fuady, 2005, Pengantar
Hukum Bisnis, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Salim HS, 2001, Pengantar
Hukum Perdata Tertulis, Cet.VII, PT. sinar Grafika, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.
Sri Sudewi Masjchun Sofwan, 1994, Asas-Asas Hukum Perdata, CV. Mandar Maju, Bandung.
Sudikno Mertokusumo, 2006, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa.
Nama Kelompok :
1. Kartika Ratna Sari W (24212934)
2. Septa Skundarian (26212921)
3. Shintya Permatasari ( 26212989)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar