Rabu, 06 November 2013

Bab 5




1. Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)

Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) 
Koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya-biaya atau biaya total dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut pasal 45 UU No. 25 Tahun 1992 adalah sebagai berikut :
a.  SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku yang bersangkutan.
b.  SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dalam koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
c.  Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.

Perlu diketahui bahwa penetapan besarnya pembagian SHU kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencakup transaksi usaha dan partisipasi modal.

Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini, juga dijelaskan bahwa ada hubungan linier antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU.

2. Informasi Dasar Penghitungan SHU

Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :
a.  SHU Total Koperasi pada satu tahun buku.
b.  Persentase bagian SHU anggota.
c.  Total simpanan seluruh anggota.
d.  Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
e.  Jumlah simpanan per anggota.
f.   Omzet atau volume usaha per anggota.
g.  Persentase bagian SHU untuk simpanan anggota.
h. Persentase bagian SHU untuk transaksi usaha anggota.

Makna dari istilah-istilah tersebut:
a.  SHU total koperasi
adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini diperoleh dari neraca atau laporan laba-rugi koperasi.
b.  Transaksi anggota
adalah kegiatan ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai sekaligus pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi dari buku transaksi ushaa anggota.
c.  Partisipasi modal
adalah kontribusi anggota dalam memberi modal pada koperasi, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya. Informasi ini diperoleh dari buku simpanan anggota.
d.  Omzet atau volume usaha
adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
e.  Persentase bagian SHU untuk simpanan anggota
adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk modal anggota.
f.   Persentase bagian SHU untuk transaksi usaha anggota
adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

3. Rumus Pembagian SHU

Acuan dasar untuk SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5 ayat 1 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya menjelaskan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu sebagai berikut :
a.  SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik sekaligus investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasi sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
b.  SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.

Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut :
a.  Cadangan Koperasi
b.  Jasa Anggota
c.  Dana Pengurus
d.  Dana Karyawan
e.  Dana Pendidikan
f.   Dana Sosial
g.  Dana untuk Pembangunan Lingkungan

Tentunya tidak semua komponen diatas diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Contoh :
Rumus,Peinsip & Pembagian SHU Per Anggota

SHU Dari Anggota
Shu Bukan dari anggota
1
Dana cadangan
1
Dana cadangan
2
Anggota sebanding dengan jasa dan usaha
2
Dana pengurus
3
Dana pengurus
3
Dana pegawai atau karyawan
4
Dana pegawai / karyawan
4
Dana pendidikan koparasi
5
Dana pendidikan koperasi
5
Dana sosial
6
Dana sosial
6
Dana pemabangunan daerah kerja
7
Dana pembangunan daerah kerja



Contoh :
Pada tahun 2006 koperasi “ TERBIT” solo memperoleh laba bersih 17.500.000
Jumlah tersebut diperoleh dari :
Anggota rp.             15.000.000
Bukan anggota         2.500.000
                                 __________+
Total                        17.500.000
Dalam anggaran dasar koperasi di tetapkan tentang pembagaian sisa hasil uasaha seperti berikut :

Sisa hasil usaha di bagi untuk
Sisa hasil usaha dari


anggota
Bukan anggota
1
Bagian anggota :



1.1. jasa modal
25%


1.2. jasa penjualan
15%


1.3. jasa pemebelian
10% +



50%

2
Cadangan koperasi
20%
50%
3
Dana pengurus
10%
15%
4
Dana pendidikan
5%
10%
5
Dana pengembangan daerah kerja
5%
10%
6
Dana pegawai / karyawan
5%
10%
7
Dana sosial
5%
5%


100%
100%

Berdasarkan data atau keterangan di atas saudara di minta : menyrusun pembagian sia hasil usaha
Jawab :
Sisa hasil usaha di bagi untuk
Sisa hasil usaha dari


anggota
Bukan anggota
Total
1
Bagian anggota :




1.1. jasa modal
Rp.3.750.000

Rp 3.750.000

1.2. jasa penjualan
Rp.2.250.000

Rp 2.250.000

1.3. jasa pemebelian
Rp. 1.500.000 +

Rp 1.500.000 +


Rp. 7.500.000

Rp 7.500.000
2
Cadangan koperasi
Rp  3.000.000
Rp 1.250.000
Rp 4.250.000
3
Dana pengurus
Rp  1.500.000
Rp     375.000
Rp 1.875.000
4
Dana pendidikan
Rp      750.000
Rp     250.000
Rp 1.000.000
5
Dana pengembangan daerah kerja
Rp      750.000
Rp     250.000
Rp 1.000.000
6
Dana pegawai / karyawan
Rp      750.000
Rp     250.000
Rp.1.000.000
7
Dana sosial
Rp 750.000
Rp 125.000
Rp.   875.000


Rp.15.000.000
Rp.2.500.000
Rp.17.500.000



4. Prinsip-Prinsip Pembagian SHU

Dalam koperasi, anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Di sisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.
Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut :
a.  SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c.  Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
d.  SHU anggota dibayar secara tunai.


5. Pembagian SHU per Anggota 

Setelah kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda pula. Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU per anggota:

Sumber :
http://rahmatsuharjana.blogspot.com/2012/11/pembagian-sisa-hasil-usaha.html
Alam S. 2007. Ekonomi. Jakarta: Penerbit Erlangga


Tidak ada komentar:

Posting Komentar