1. Pengertian Sisa
Hasil Usaha (SHU)
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU)
Koperasi adalah
selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya-biaya atau
biaya total dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistik, pengertian SHU
menurut pasal 45 UU No. 25 Tahun 1992 adalah sebagai berikut :
a.
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku yang bersangkutan.
b.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada
anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dalam
koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
c.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan
dalam rapat anggota.
Perlu diketahui bahwa penetapan besarnya pembagian SHU
kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
Dalam hal ini, jasa usaha mencakup transaksi usaha dan partisipasi modal.
Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi. Dalam pengertian ini, juga dijelaskan bahwa ada hubungan linier
antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU.
2. Informasi Dasar
Penghitungan SHU
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila
beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :
a.
SHU Total Koperasi pada satu tahun buku.
b.
Persentase bagian SHU anggota.
c.
Total simpanan seluruh anggota.
d.
Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau
omzet) yang bersumber dari anggota.
e.
Jumlah simpanan per anggota.
f.
Omzet atau volume usaha per anggota.
g.
Persentase bagian SHU untuk simpanan anggota.
h.
Persentase bagian SHU untuk transaksi usaha anggota.
Makna dari istilah-istilah tersebut:
a.
SHU total koperasi
adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau
laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini
diperoleh dari neraca atau laporan laba-rugi koperasi.
b.
Transaksi anggota
adalah kegiatan ekonomi (jual-beli barang atau jasa),
antara anggota koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai
sekaligus pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku
penjualan dan pembelian) koperasi dari buku transaksi ushaa anggota.
c.
Partisipasi modal
adalah kontribusi anggota dalam memberi modal pada
koperasi, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha,
dan simpanan lainnya. Informasi ini diperoleh dari buku simpanan anggota.
d.
Omzet atau volume usaha
adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari
barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang
bersangkutan.
e.
Persentase bagian SHU untuk simpanan anggota
adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang
ditujukan untuk modal anggota.
f.
Persentase bagian SHU untuk transaksi usaha anggota
adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang
ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
3. Rumus Pembagian
SHU
Acuan dasar untuk SHU adalah prinsip-prinsip dasar
koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia,
dasar hukumnya adalah pasal 5 ayat 1 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
yang dalam penjelasannya menjelaskan bahwa “pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh
anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota
sendiri, yaitu sebagai berikut :
a.
SHU atas jasa modal
Pembagian ini
juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik sekaligus investor, karena
jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasi sepanjang koperasi
tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
b.
SHU atas jasa usaha
Jasa ini
menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau
pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan
yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi
sebagai berikut :
a.
Cadangan Koperasi
b.
Jasa Anggota
c.
Dana Pengurus
d.
Dana Karyawan
e.
Dana Pendidikan
f.
Dana Sosial
g.
Dana untuk Pembangunan Lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas diadopsi koperasi
dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
Contoh :
Rumus,Peinsip & Pembagian SHU Per Anggota
SHU Dari Anggota
|
Shu Bukan dari anggota
|
||
1
|
Dana cadangan
|
1
|
Dana cadangan
|
2
|
Anggota sebanding dengan jasa dan usaha
|
2
|
Dana pengurus
|
3
|
Dana pengurus
|
3
|
Dana pegawai atau karyawan
|
4
|
Dana pegawai / karyawan
|
4
|
Dana pendidikan koparasi
|
5
|
Dana pendidikan koperasi
|
5
|
Dana sosial
|
6
|
Dana sosial
|
6
|
Dana pemabangunan daerah kerja
|
7
|
Dana pembangunan daerah kerja
|
Contoh :
Pada tahun 2006 koperasi “ TERBIT” solo memperoleh
laba bersih 17.500.000
Jumlah tersebut diperoleh dari :
Anggota rp. 15.000.000
Bukan anggota 2.500.000
__________+
Total 17.500.000
Dalam anggaran
dasar koperasi di tetapkan tentang pembagaian sisa hasil uasaha seperti berikut
:
Sisa hasil
usaha di bagi untuk
|
Sisa hasil
usaha dari
|
||
anggota
|
Bukan anggota
|
||
1
|
Bagian
anggota :
|
||
1.1. jasa
modal
|
25%
|
||
1.2. jasa
penjualan
|
15%
|
||
1.3. jasa
pemebelian
|
10% +
|
||
50%
|
|||
2
|
Cadangan
koperasi
|
20%
|
50%
|
3
|
Dana pengurus
|
10%
|
15%
|
4
|
Dana
pendidikan
|
5%
|
10%
|
5
|
Dana
pengembangan daerah kerja
|
5%
|
10%
|
6
|
Dana pegawai
/ karyawan
|
5%
|
10%
|
7
|
Dana sosial
|
5%
|
5%
|
100%
|
100%
|
Berdasarkan
data atau keterangan di atas saudara di minta : menyrusun pembagian sia hasil
usaha
Jawab :
Sisa hasil
usaha di bagi untuk
|
Sisa hasil
usaha dari
|
|||
anggota
|
Bukan anggota
|
Total
|
||
1
|
Bagian
anggota :
|
|||
1.1. jasa
modal
|
Rp.3.750.000
|
Rp 3.750.000
|
||
1.2. jasa
penjualan
|
Rp.2.250.000
|
Rp 2.250.000
|
||
1.3. jasa
pemebelian
|
Rp. 1.500.000 +
|
Rp 1.500.000 +
|
||
Rp. 7.500.000
|
Rp 7.500.000
|
|||
2
|
Cadangan
koperasi
|
Rp 3.000.000
|
Rp 1.250.000
|
Rp 4.250.000
|
3
|
Dana pengurus
|
Rp 1.500.000
|
Rp 375.000
|
Rp 1.875.000
|
4
|
Dana
pendidikan
|
Rp 750.000
|
Rp 250.000
|
Rp 1.000.000
|
5
|
Dana
pengembangan daerah kerja
|
Rp 750.000
|
Rp 250.000
|
Rp 1.000.000
|
6
|
Dana pegawai
/ karyawan
|
Rp 750.000
|
Rp 250.000
|
Rp.1.000.000
|
7
|
Dana sosial
|
Rp 750.000
|
Rp 125.000
|
Rp. 875.000
|
Rp.15.000.000
|
Rp.2.500.000
|
Rp.17.500.000
|
4. Prinsip-Prinsip
Pembagian SHU
Dalam koperasi, anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai
pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang
anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor,
anggota berhak menerima hasil investasinya. Di sisi lain, sebagai pelanggan,
seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di
koperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak
menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.
Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi,
dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan
prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut :
a.
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha
yang dilakukan anggota sendiri.
c.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
d.
SHU anggota dibayar secara tunai.
5.
Pembagian SHU per Anggota
Setelah kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian
SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU
per anggota berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda pula. Berikut ini
adalah contoh perhitungan pembagian SHU per anggota:
Sumber :
http://rahmatsuharjana.blogspot.com/2012/11/pembagian-sisa-hasil-usaha.html
Alam S. 2007. Ekonomi. Jakarta:
Penerbit Erlangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar