A.
Aturan Etika
Etika professional (profeisonal ethics) harus lebih dari
sekedar prinsip-prinsip moral. Etika ini meliputi standar perilaku bagi seorang
professional yang dirancang untuk tujuan praktis dan idelistik. Sedangkan kode
etik professional dapat dirancang sebagian untuk mendorong prilaku yang ideal,
sehingga harus bersifat realities dan dapat ditegakkan. Agar dapat memiliki
arti, maka keduanya harus pada posisi di atas hukum, namun sedikit di bawah
posisi ideal.
Negara
bagian seringkali memberikan hak monopoli eksklusif untuk melakukan praktik
profesi bagi para professional. Pada sebagian besar Negara bagian, CPA
merupakan satu-satunya profesi yang diberi wewenang untuk menandatangani
laporan audit. Sebagai timbale balik hak atas monopoli ini, para profesiona
harus bertindak untuk kepentingan public. Etika professional diberlakukan lebih
ketat dibandingkan dengan keajiban hokum bagi para anggota profesi yang secara
sukarela menerima standar perilaku professional. Sebuah kode etik secara
sukarela akan mempengaruhi reputasi prfesi serta kepercayaan yang diyakininya.
Proyek
Visi CPA yang berorientasi pada masa depan, menyatakan bahwa engakuan atas
profesi harus bertumpu pada nilai-nilai layanan yang diberikan. Proyek Visi CPA
telah mengidentifikasi lima nilai inti berikut yang dikaitkan dengan profesi
CPA, yaitu :
1. Pendidikan
berkelanjutan dan pembelajaran seumur hidup
2. Kompetensi
3. Intregitas
4. Selaras dengan
isu-isu bisnis yang luas
5. Objektivitas
Secara keseluruhan
nlai-nilai di atas merupakan hal yang penting guna mendapakan kepercayaan dan
keyakinan dari mereka ang mengandalkan jasa-jasa CPA.
B.
Kode Etik Akuntan Indonesia
Kode etik akuntan Indonesia
memuat delapan prinsip etika sebagai berikut :
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota
harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat.
Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua
pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab
untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi,
memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam
mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk
memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan
komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi
adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran
yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri
dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia
bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan
integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan
publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan
institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini
menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya
mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
3. Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya
pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan
publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan
yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan
kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu
kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip
obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara
intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.Anggota bekerja dalam berbagai
kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai
situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan,
serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan
sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam
kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka
juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun
jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan
memelihara obyektivitas.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan
berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat
dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan
sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan
konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh
selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan
informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban
profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi
menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan
didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban
kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh
selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban
untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang
diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan
berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa
berakhir.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi
yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi
tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota
sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga,
anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan
standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya
dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip
integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
C.
Kode Perilaku
Perilaku Profesional dalam Auditing
Kode Perilaku Profisonal
AICPA menyediakan baik standar umum perilaku ideal maupun perilaku khusus yang
harus diberlakukan. Kode Etik Ini terdiri dari empat bagian, yaitu:
1. Prinsip-prinsip
2. Peraturan perilaku
3. Interprestasi
peraturan periaku
4. Kaidah Etika
Bagian definisi, yang ini disusun
dalam urutan spesfisitas yang semakin menngkat; prinsip-prinsip menyediakan
standar perilaku yang idea, sementara kaidah etika bersifat sangat spesifik.
Prinsip-prinsip Etis:
1. Tanggung Jawab
Dalam mengemban tanggung jawabnya sebagai
professional, para anggota harus melaksanakan pertimbangan professional dan
moral yang sensitif dalam semua aktivitas mereka.
2. Kepentingan Publik
Para anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak
sedemikian rupa agar dapat melayani kepentingan publik, menghargai kepercayaan
public, serta menunjukkan komitmennya pada profesionalisme.
3. Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan
publik, para anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesionalnya
dengan tingkat integritas teringgi.
4. Objektivitas dan
Interpendensi
Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas
dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab profesionalnya.
5. Keseksamaan
Anggota harus memperhatikan standar tekhnis dan etis
profesi, terus beraha keras meningkatkan kompetensi dan mutu jasa yang
diberikannya serta melaksanakan tanggung jawab professional sesuai dengan
kemampuan terbaiknya.
6. Ruang lingkup dan
Sifat jasa
Anggota yang berpraktik bagi publik harus
memperhatikan prinsip-prinsip Kode Preilaku Profesional dalam menentukan
lingkup dan sifat jasa yang akan disediakannya.
Standar Auditing yang Berlaku Umum
Standar Umum
1. Audit harus dilakukan
oleh orang yang sudah mengikuti pelatihan dan memiliki kecakapan tenis yang
memadai sebagai seorang auditor
2. Audit harus
mempertahankan sikap mental yang independen dalam semua hal yang berhubungan
dengan audit.
3. Auditor harus menerapkan
kemahiran professional dalam melaksanakan audit dan menyusun laporan.
Standar Pekerjaan
Lapangan
1. Auditor harus
merencanakan pekerjaan secara memadai dan mengawasi semua asisten sebagaimana
mestinya.
2. Auditor harus
memperoleh pemahaman yang cukup mengenai entitas serta lingkungannya, termasuk
pengendalian internail, untuk menilai resiko salah saji yng material dalam
laporan keuangan karean kesalahan atau kecurangan, dan untuk merancang sifat,
aktu serta luas prosedur audit selanjutnya.
3. Auditor harus
memperoleh cukup buki audit yang tepat dengan melakukan prosedur audit agar
memiliki dasar yang layak untuk memberikan pendapat menyangkut laporan keuangan
yang diaudit.
Standar
Pelaporan
1. Auditor harus
menyatakan dalam laporan auditor apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai
dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.
2. Auditor harus
mengindentifikasikan dalam laporan auditor mengenai keadaan dimana
prinsip-prinsip tersebut tidak secara konsisten diikuti selam priode berjalan
jika dikaitkan dengan periode sebelumnya.
3. Jika auditor
menetapkan bahwa pengungkapan yang informatif belum memadai, auditor haus
menyatakannya dalam laporan auditor.
4. Auditor harus
menyatakan pendapat dalam laporan keuangan, secara kseluruhan, atau menyatakan bahwa
suatu pendapat tidak bias diberikan, dalam laporan auditor. Jika tidak dapat
menyatakan satu pendapat secara keseluruhan, auditor harus menyatakan
alasan-alasan yang mendasarinya dalam laoran auditor. Dalam semua kasus, jika
nama seorang auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, auditor itu harus
dengan jelas menunjukkan sifat pekerjaan auditor, jika ada, serta tingkat
tanggug jawab yang dipikul dalam laporan auditor.
SUMBER :
1. Wiliam C. Bonyton,
Raymon N. Johnson, Walter G. Kell. Modern Auditing Edisi Ketujuh Jilid 1,
Penerbit : Erlangga
2. Alvin
A. Arens, Randal J. Elder, Mark S. Beasley, 2006. Auditing dan Jasa Assurance Jilid 1 Edisi Kedua belas. Penerbit :
Erlangga
3. Mulyadi, Auditing,
Buku 1 Edisi 6, Penerbit: Salemba Empat