Selasa, 17 November 2015

Tulisan 2 (Aturan Etika dan Kode Etik Auditing)

A.    Aturan Etika
Etika professional (profeisonal ethics) harus lebih dari sekedar prinsip-prinsip moral. Etika ini meliputi standar perilaku bagi seorang professional yang dirancang untuk tujuan praktis dan idelistik. Sedangkan kode etik professional dapat dirancang sebagian untuk mendorong prilaku yang ideal, sehingga harus bersifat realities dan dapat ditegakkan. Agar dapat memiliki arti, maka keduanya harus pada posisi di atas hukum, namun sedikit di bawah posisi ideal.
           Negara bagian seringkali memberikan hak monopoli eksklusif untuk melakukan praktik profesi bagi para professional. Pada sebagian besar Negara bagian, CPA merupakan satu-satunya profesi yang diberi wewenang untuk menandatangani laporan audit. Sebagai timbale balik hak atas monopoli ini, para profesiona harus bertindak untuk kepentingan public. Etika professional diberlakukan lebih ketat dibandingkan dengan keajiban hokum bagi para anggota profesi yang secara sukarela menerima standar perilaku professional. Sebuah kode etik secara sukarela akan mempengaruhi reputasi prfesi serta kepercayaan yang diyakininya.
            Proyek Visi CPA yang berorientasi pada masa depan, menyatakan bahwa engakuan atas profesi harus bertumpu pada nilai-nilai layanan yang diberikan. Proyek Visi CPA telah mengidentifikasi lima nilai inti berikut yang dikaitkan dengan profesi CPA, yaitu :
1.   Pendidikan berkelanjutan dan pembelajaran seumur hidup
2.   Kompetensi
3.   Intregitas
4.   Selaras dengan isu-isu bisnis yang luas
5.   Objektivitas
Secara keseluruhan nlai-nilai di atas merupakan hal yang penting guna mendapakan kepercayaan dan keyakinan dari mereka ang mengandalkan jasa-jasa CPA.

B.     Kode Etik Akuntan Indonesia
Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut :
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

3. Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.

6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa
berakhir.

7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

C.    Kode Perilaku Perilaku Profesional dalam Auditing
Kode Perilaku Profisonal AICPA menyediakan baik standar umum perilaku ideal maupun perilaku khusus yang harus diberlakukan. Kode Etik Ini terdiri dari empat bagian, yaitu:
1.   Prinsip-prinsip
2.   Peraturan perilaku
3.   Interprestasi peraturan periaku
4.   Kaidah Etika

Bagian definisi, yang ini disusun dalam urutan spesfisitas yang semakin menngkat; prinsip-prinsip menyediakan standar perilaku yang idea, sementara kaidah etika bersifat sangat spesifik.

Prinsip-prinsip Etis:
1.      Tanggung Jawab
Dalam mengemban tanggung jawabnya sebagai professional, para anggota harus melaksanakan pertimbangan professional dan moral yang sensitif dalam semua aktivitas mereka.
2.      Kepentingan Publik
Para anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak sedemikian rupa agar dapat melayani kepentingan publik, menghargai kepercayaan public, serta menunjukkan komitmennya pada profesionalisme.
3.      Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan publik, para anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesionalnya dengan tingkat integritas teringgi.
4.      Objektivitas dan Interpendensi
Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab profesionalnya.
5.      Keseksamaan
Anggota harus memperhatikan standar tekhnis dan etis profesi, terus beraha keras meningkatkan kompetensi dan mutu jasa yang diberikannya serta melaksanakan tanggung jawab professional sesuai dengan kemampuan terbaiknya.
6.      Ruang lingkup dan Sifat jasa
Anggota yang berpraktik bagi publik harus memperhatikan prinsip-prinsip Kode Preilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakannya.

Standar Auditing yang Berlaku Umum
Standar Umum
1.      Audit harus dilakukan oleh orang yang sudah mengikuti pelatihan dan memiliki kecakapan tenis yang memadai sebagai seorang auditor
2.      Audit harus mempertahankan sikap mental yang independen dalam semua hal yang berhubungan dengan audit.
3. Auditor harus menerapkan kemahiran professional dalam melaksanakan audit dan menyusun laporan.

Standar Pekerjaan Lapangan
1. Auditor harus merencanakan pekerjaan secara memadai dan mengawasi semua asisten sebagaimana mestinya.
2.  Auditor harus memperoleh pemahaman yang cukup mengenai entitas serta lingkungannya, termasuk pengendalian internail, untuk menilai resiko salah saji yng material dalam laporan keuangan karean kesalahan atau kecurangan, dan untuk merancang sifat, aktu serta luas prosedur audit selanjutnya.
3.    Auditor harus memperoleh cukup buki audit yang tepat dengan melakukan prosedur audit agar memiliki dasar yang layak untuk memberikan pendapat menyangkut laporan keuangan yang diaudit.

Standar Pelaporan 
1.      Auditor harus menyatakan dalam laporan auditor apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.
2.   Auditor harus mengindentifikasikan dalam laporan auditor mengenai keadaan dimana prinsip-prinsip tersebut tidak secara konsisten diikuti selam priode berjalan jika dikaitkan dengan periode sebelumnya.
3.   Jika auditor menetapkan bahwa pengungkapan yang informatif belum memadai, auditor haus menyatakannya dalam laporan auditor.
4.     Auditor harus menyatakan pendapat dalam laporan keuangan, secara kseluruhan, atau menyatakan bahwa suatu pendapat tidak bias diberikan, dalam laporan auditor. Jika tidak dapat menyatakan satu pendapat secara keseluruhan, auditor harus menyatakan alasan-alasan yang mendasarinya dalam laoran auditor. Dalam semua kasus, jika nama seorang auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, auditor itu harus dengan jelas menunjukkan sifat pekerjaan auditor, jika ada, serta tingkat tanggug jawab yang dipikul dalam laporan auditor.

SUMBER  :
1.      Wiliam C. Bonyton, Raymon N. Johnson, Walter G. Kell. Modern Auditing Edisi Ketujuh Jilid 1, Penerbit : Erlangga
2.      Alvin A. Arens, Randal J. Elder, Mark S. Beasley, 2006. Auditing dan Jasa Assurance Jilid 1 Edisi Kedua belas. Penerbit : Erlangga
3.      Mulyadi, Auditing, Buku 1 Edisi 6, Penerbit: Salemba Empat


Tidak ada komentar:

Posting Komentar