Konsep,
Aliran dan Sejarah Koperasi
1.
Konsep Koperasi
a.
Konsep Koperasi Barat
Merupakan
organisasi swasta yang dibentuk secara suka rela oleh orang-orang yang
mempunyai kesamaan kepentingan dengan maksud mengurus kepentingan para
anggotanya dan menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat:
·
Bekerja sama antarsesama anggota dengan saling membantu dan saling
menguntungkan. Sehingga keinganan individu dapat dipuaskan.
·
Setiap individu dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan
menanggung risiko bersama asalkan setiap individu tersebut mempunyai tujuan
yang sama.
·
Anggota mendapatkan hasil berupas surplus/keuntungan sesuai dengan metode
yang telah disepakati.
·
Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan
koperasi.
b.
Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi ini direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk
dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini,
koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem
sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
c.
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Merupakan koperas yang mengacu kepada kedua konsep sebelumnya. Namun
koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Adapun tujuan dari koperasi ini
adalah untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
2.
Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
a.
Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran
Koperasi
Setiap
sistem perekonomian suatu bangsa akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran
koperasinya akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
Perbedaan ideologi suatu bangsa tersebut akan mengakibatkan perbedaan sistem
perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda.
b.
Aliran Koperasi
·
Aliran Yardstick
Merupakan aliran koperasi yang dimana
pemerintah tidak ikut campur dalam kegiatan koperasi.
Ciri-ciri Aliran Yardstick :
1.
Dijumpai pada negara yang berideologi yang
menganut perekonomian Liberal atau kapitalis.
2.
Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk
mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
3.
Maju tidaknya koperasi terletak di tangan
anggota koperasi sendiri. Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap
jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat.
4.
Memiliki pengaruh yang sangat kuat, terutama di
negara-negara barat dimana industry berkembang dengan pesat (AS, Perancis,
Denmark, Belanda, Jerman).
·
Aliran Sosialis
Merupakan aliran yang dimana
pemerintah ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.
Ciri-ciri Aliran Sosialis :
1.
Menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi
koperasi. Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat.
2.
Banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan
Rusia.
·
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Merupakan aliran yang dimana
koperasi ini bersifat kemitraan dengan pemerintah.
Ciri-ciri Aliran Persemakmuran :
1.
Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif
dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
2.
Koperasi memegang peranan utama dalam struktur
perekonomian masyarakat dan wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis.
3.
Pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar
iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik sehingga hubungan pemerintah
dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership)”
3.
Sejarah Perkembangan Koperasi
a.
Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris,
yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan
kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale
berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan
sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi,
koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.
Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja
dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851,
koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan
perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan
koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di
Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi
Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun
1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang
pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di
sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar
negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang
transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga
membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama
Cooperative News.
b.
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sudah sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan
kegotongroyongan yang telah lama dipakai oleh bangsa Indonesia. Kebiasaan
ini, merupakan Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 bunyinya sebagai berikut “Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” yang telah lama
dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan itu dapat
dijumpai di berbagai daerah di Indonesia dan kebiasaan ini tidak bisa hilang di
Indonesia.
Sejarah perkembangan Indonesia ada 2 yaitu masa penjajahan dan masa
kemerdekaan.
Dimasa penjajahan, peranan ekonomi
koperasi dimulai dari menolong pegawai kecil seperti buruh,petani, terus
meningkat menjadi menolong koperasi rumah tangga dan mencoba memajukan koperasi
dengan bantuan modal dan koperasi. Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah
dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan
tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas
kekeluargaan. Dimasa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi
atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk
memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas
kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong
royong.
Sejarah Singkat Koperasi
·
1844 di Rochdale Inggris, lahirnya
koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah
mencapai 100 unit
·
1862 dibentuklah Pusat Koperasi
Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society ”(CWS)
·
1818–1888 koperasi berkembang di Jerman
yang dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
·
1808–1883 koperasi berkembang di Denmark
dipelopori oleh Herman Schulze
·
1896 di London terbentuklah ICA
(International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan
internasional
·
1895 di Leuwiliang didirikan pertama
kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”).
Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto, dkk mendirikan Bank Simpan
Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan
diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank
Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche
Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa
Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
·
1920 Diadakan Cooperative Commissie
yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor
Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah
koperasi bermanfaat di Indonesia.
·
12 Juli 1947 Diselenggarakan
kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
·
1960 Pemerintah mengeluarkan
Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan
koperasi sebagai pelaksananya.
·
1961 Diselenggarakan
Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan
prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
·
1965 Pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan
Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di
Jakarta
·
1967 Pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian
disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian
·
Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam
dan Koperasi
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar