Rabu, 02 Oktober 2013

Bab 1


Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi

1.   Konsep Koperasi

a.   Konsep Koperasi Barat
Merupakan  organisasi swasta yang dibentuk secara suka rela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan dengan maksud mengurus kepentingan para anggotanya dan menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi  maupun perusahaan koperasi.

Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat:
·       Bekerja sama antarsesama anggota dengan saling membantu dan saling menguntungkan. Sehingga keinganan individu dapat dipuaskan.
·       Setiap individu dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama asalkan setiap individu tersebut mempunyai tujuan yang sama.
·       Anggota mendapatkan hasil berupas surplus/keuntungan sesuai dengan metode yang telah disepakati.
·       Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.

b.   Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi ini direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

c.   Konsep Koperasi Negara Berkembang
Merupakan koperas yang mengacu kepada kedua konsep sebelumnya. Namun koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Adapun tujuan dari koperasi ini adalah untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.


2.   Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi

a.   Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Setiap sistem perekonomian suatu bangsa akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut. Perbedaan ideologi suatu bangsa tersebut akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda.

b.   Aliran Koperasi
·       Aliran Yardstick
Merupakan aliran koperasi yang dimana pemerintah tidak ikut campur dalam kegiatan koperasi.
Ciri-ciri Aliran Yardstick :
1.      Dijumpai pada negara yang berideologi yang menganut perekonomian Liberal atau kapitalis.
2.     Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
3.     Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri. Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat.
4.     Memiliki pengaruh yang sangat kuat, terutama di negara-negara barat dimana industry berkembang dengan pesat (AS, Perancis, Denmark, Belanda, Jerman).

·       Aliran Sosialis
Merupakan aliran yang dimana pemerintah ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.
Ciri-ciri Aliran Sosialis :
1.      Menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
2.     Banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

·       Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Merupakan aliran yang dimana koperasi ini bersifat kemitraan dengan pemerintah.
Ciri-ciri Aliran Persemakmuran :
1.      Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
2.     Koperasi memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat dan wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis.
3.     Pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik sehingga hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership)”


3.   Sejarah Perkembangan Koperasi

a.   Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.

Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.

Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.

b.   Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sudah sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang telah lama  dipakai oleh bangsa Indonesia. Kebiasaan ini, merupakan Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 bunyinya sebagai berikut “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” yang telah lama dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia dan kebiasaan ini tidak bisa hilang di Indonesia.

Sejarah perkembangan Indonesia ada 2 yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
Dimasa penjajahan, peranan ekonomi koperasi dimulai dari menolong pegawai kecil seperti buruh,petani, terus meningkat menjadi menolong koperasi rumah tangga dan mencoba memajukan koperasi dengan bantuan modal dan koperasi. Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dimasa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.

Sejarah Singkat Koperasi
·       1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
·       1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society ”(CWS)
·       1818–1888 koperasi berkembang di Jerman yang dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
·       1808–1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
·       1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
·       1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto, dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
·       1920 Diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
·       12 Juli 1947 Diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
·       1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
·       1961 Diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
·       1965 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
·       1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
·       Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi      

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar