1. Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi berasal dari bahasa latin “coopere” atau cooperation (bahasa inggris). Co
berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi koperasi mempunyai arti bekerja bersama-sama.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
a. Definisi ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6
elemen :
·
Perkumpulan orang-orang ( association of persos).
·
Penggabungan berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together)
·
Pencapaian tujuan ekonomi (to achieve a common economic end).
· Koperasi adalah organisasi bisni yang dikontrol secara demokratis (formation
of a democratically controlled business organization).
· Kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required).
· Menerima resiko dan manfaaat yang seimbang (accepting a fare shale of
the risk and benefits of the undertake).
b. Definisi Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang – orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
c.
Definisi Dooren
There is no single definition (for coopertive)
which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union
is an association of member, either personal or corporate, which have
voluntarily come together in pursuit of a common economic objective
d. Definisi Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong
tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang
buat semua dan semua buat seorang”
e.
Definisi Munker
Koperasi adalah organisasi yang menjalankan
“urusniaga” secara kumpulan yang berazaskan konsep tolong-menolong.
f.
Definisi UU No.25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang berangotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Tujuan Koperasi
Koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD
1945 (UU.No 25/1992).
Fungsi koperasi berdasarkan
UU No.25/1992 :
a. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
b. Bersusaha untuk mewujudkan
dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama yang
berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
c. Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
d. Membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat
pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
3. Prinsip-prinsip Koperasi
a. Prinsip Munker
·
Keanggotaan bersifat sukarela
·
Keanggotaan terbuka
·
Pengembangan anggota
·
Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan
·
Manajemen dan pengawasan
dilaksanakan scr demokratis
·
Koperasi sbg kumpulan orang-orang
·
Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
·
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·
Perkumpulan dengan sukarela
·
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·
Pendistribusian yang adil dan
merata akan hasil-hasil ekonomi
·
Pendidikan anggota
b. Prinsip Rochdale
·
Pengawasan secara demokratis
·
Keanggotaan yang terbuka
·
Bunga atas modal dibatasi
· Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa
masing-masing anggota
·
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
·
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip
anggota
·
Netral terhadap politik dan
agama
c. Prinsip Raiffesein
·
Swadaya
·
Daerah kerja terbatas
·
SHU untuk cadangan
·
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·
Usaha hanya kepada anggota
·
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
d. Prinsip Schulze
·
Swadaya
·
Daerah kerja tak terbatas
·
SHU untuk cadangan dan untuk
dibagikan kepada anggota
·
Tanggung jawab anggota terbatas
·
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
e. Prinsip ICA
· Keanggotaan koperasi secara
terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
· Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
· Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
· SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa
masing masing
·
Semua koperasi harus
melaksanakan pendidikan secara terus menerus
· Gerakan koperasi harus
melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun
internasional
f. Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
Prinsip koperasi adalah suatu system ide ide abstrak
yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance
(Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang
bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota
dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan,
pelatihan, dan informasi.
Prinsip-prinsip koperasi
Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia saat ini adalah
sebagai berikut :
· Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka.
· Pengelolaan dilakukan
secara demokrasi.
· Pembagian SHU dilakukan
secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
· Pemberian batas jasa yang
terbatas terhadap modal.
· Kemandirian
· Pendidikan perkoperasian
· Kerja sama antar koperasi.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar