Selasa, 08 Oktober 2013

Bab 2

Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi
                       
1.  Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi berasal dari bahasa latin “coopere”  atau cooperation (bahasa inggris). Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi  koperasi mempunyai arti bekerja bersama-sama.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

a.   Definisi ILO
    Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen :
·     Perkumpulan orang-orang ( association of persos).
·     Penggabungan berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together)
·     Pencapaian tujuan ekonomi (to achieve a common economic end).
·    Koperasi adalah organisasi bisni yang dikontrol secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization).
· Kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required).
·    Menerima resiko dan manfaaat yang seimbang (accepting a fare shale of the risk and benefits of the undertake).

b.  Definisi Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

c.   Definisi Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective

d.  Definisi Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”

e.   Definisi Munker
Koperasi adalah organisasi yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan yang berazaskan konsep tolong-menolong.

f.    Definisi UU No.25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang berangotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

2.  Tujuan Koperasi
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 (UU.No 25/1992).
Fungsi koperasi berdasarkan UU No.25/1992 :
a. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
b.  Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
c. Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
d.  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

3.  Prinsip-prinsip Koperasi
a.   Prinsip Munker
·       Keanggotaan bersifat sukarela
·       Keanggotaan terbuka
·       Pengembangan anggota
·       Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·       Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
·       Koperasi sbg kumpulan orang-orang
·       Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
·       Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·       Perkumpulan dengan sukarela
·       Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·       Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·       Pendidikan anggota

b.  Prinsip Rochdale
·       Pengawasan secara demokratis
·       Keanggotaan yang terbuka
·       Bunga atas modal dibatasi
·     Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
·       Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·       Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
·       Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
·       Netral terhadap politik dan agama

c.   Prinsip Raiffesein
·       Swadaya
·       Daerah kerja terbatas
·       SHU untuk cadangan
·       Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·       Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·       Usaha hanya kepada anggota
·       Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

d.  Prinsip Schulze
·       Swadaya
·       Daerah kerja tak terbatas
·       SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·       Tanggung jawab anggota terbatas
·       Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·       Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

e.   Prinsip ICA
·    Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
·    Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
·    Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
·  SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing masing
·       Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
·  Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

f.    Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
Prinsip koperasi adalah suatu system ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut :
·     Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
·     Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
·   Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
·     Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal.
·     Kemandirian
·     Pendidikan perkoperasian
·     Kerja sama antar koperasi.


SUMBER :




Tidak ada komentar:

Posting Komentar